Description: Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.96/MenLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat DikonversiPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Surat Keputusan Menteri LHK tentang Pelepasan Kawasan Hutan
Service Item Id: 55d48073770e43f0ab860c93c8634897
Copyright Text: Direktorat Pengukuhan Dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.12/SETJEN /ROKUM/PLA.1/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang TIM Pelaksana Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Name: Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan
Display Field: fcode
Type: Feature Layer
Geometry Type: esriGeometryPolygon
Description: Merupakan layer Peta yang menunjukkan Kegiatan Penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan. Dalam Turunan UUCK yaitu Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, nomenklatur berubah menjadi Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (sebelumnya adalah Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA, yang mana ini merupakan bagian dari penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan), yang akan direvisi secara berkala, dengan tipe polygon.
Service Item Id: 55d48073770e43f0ab860c93c8634897
Copyright Text: Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Kompilasi Data Spasial Penunjukan Kawasan Hutan Seluruh Indonesia
PermenLHK No P.28/Menlhk/Setjen/ KUM.1/2/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup KLHK
Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor SK.28/PKTL/KUM.1/5/2020 tanggal 14 Mei 2020 tentang TIM Pengelola Jaringan Informasi Geospasial Lingkup KLHK
Unique Value Renderer: Field 1: kriteria Field 2: null Field 3: null Field Delimiter: ; Default Symbol:
N/A
Default Label: null UniqueValueInfos:
Value: Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Label: Alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan Description: Symbol:
Value: Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi Label: Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip Pelepasan Kawasan Hutan untuk transmigrasi Description: Symbol:
Name: Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan
Display Field: nama_prov
Type: Feature Layer
Geometry Type: esriGeometryPolygon
Description: E.2. Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) :Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan HD, HKm, HTR, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi atau Kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinyaHutan Kemasayarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.Persetujuan Pengelolaan HKm yang selanjutnya disingkat PPHKm adalah adalah kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial melalui Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarDasar Peraturan PerMenLHK Nomor 9 tahun 2021 tanggal 1 April 2021Merupakan layer wilayah Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan(PPHKm) dengan tipe polygon.Data diperbarui (update) bulan Oktober 2021