Name: Peta Wilayah Administrasi Kabupaten/Kota (Area)
Display Field: namobj
Type: Feature Layer
Geometry Type: esriGeometryPolygon
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi kabupaten/kota edisi tahun 2022 (revisi edisi Desember 2022) merupakan pemutakhiran dari geodatabase batas wilayah administrasi kabupaten/kota bulan Mei tahun 2021 revisi 1 . Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain pemutakhiran segmen batas daerah hasil kesepakatan dan yang telah ditetapkan melalui Permendagri, pemutakhiran garis pantai, penyesuaian alokasi wilayah administrasi di wilayah Papua. Sumber data yang digunakan untuk fitur batas wilayah administrasi polyline antara lain:(1) Data batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang belum ditegaskan dari data peta Rupabumi Indonesia skala 1:25.000 dan 1:50.000; (2) Data batas wilayah administrasi kabupaten/kota yang belum ditegaskan hasil kegiatan ajudikasi batas kabupaten/kota tahun 2013 dan 2014; (3) Data batas daerah hasil kesepakatan yang bersumber dari data digital Kemendagri edisi April-Meil 2022 untuk wilayah Kalimantan, Jawa, Bali Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi sampai dengan September 2022; (4) Data batas daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sumber data yang digunakan untuk fitur wilayah administrasi antara lain: (1) Unsur batas wilayah administrasi kabupaten/kota (ADMINISTRASI_LN); (2) IGD Garis Pantai dari Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai edisi Tahun 2022, yang merupakan pemutakhiran garis pantai penetapan tahun 2021; (2) Data batas negara edisi Agustus 2018Data ini masih terdapat kesalahan topologi pada fitur ADMINISTRASI_LN yang disebabkan oleh garis batas wilayah yang telah ditetapkan dalam Permendagri saling overshoot.
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi tahun 2022 (revisi edisi 27 Desember 2022) merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Mei tahun 2021. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Pemuktahiran data batas administrasi desa/kelurahan hasil Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021; (2) Penyelarasan batas desa/kelurahan pada batas kabupaten/kota; (3) Penyelarasan area saling klaim dan tidak terdefinisi dengan metode thiessen polygon, dan dibagi berdasarkan prinsip sama jarak lalu digabungkan dengan desa/kelurahan di sekitarnya; (4) Sinkronisasi data wilayah administrasi desa/kelurahan berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021; (5) Pemutakhiran garis pantai menggunakan data garis pantai dari PPKLP tahun 2022; (6) Penyesuaian alokasi wilayah administrasi provinsi baru di Papua Barat; (7) Perubahan kodewil Desa Botain dari 92.04.22.2010 menjadi 92.01.54.2005 sesuai Kepmendagri 100.1.1-6117; (8) Perubahan geometri batas desa/kelurahan mengikuti Permendagri Kabupaten/Kota terbaru.Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Kesepakatan Teknis batas wilayah administrasi desa tahun 2020, Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan Tahun 2021, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Tahun 2022. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan tahun 2022 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau dan danau; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021; (3) Masih terdapat kondisi desa yang memiliki perbedaan cakupan wilayah administrasi Kecamatan antara data spasial dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 di wilayah Papua; (5) Terdapat beberapa wilayah desa yang belum dapat disesuaikan ke batas kabupaten/kota; (6) Terdapat wilayah desa terapung yang tidak tergambarkan pada data garis pantai namun terdefinisi dalam kode dan data wilayah administrasi.
Description: Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Mei tahun 2021 merupakan pemutakhiran dari Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Oktober tahun 2020. Proses pemutakhiran yang dilakukan antara lain: (1) Penyelarasan batas wilayah desa pada area tidak terdefinisi dengan metode thiessen polygon, dan dibagi berdasarkan prinsip sama luas lalu digabungkan dengan desa/kelurahan di sekitarnya; (2) Penyelarasan dengan data garis pantai edisi pemutakhiran KSP tahun 2021; (3) penggabungan desa persiapan kedalam wilayah administrasi desa induk; dan (4) Perbaikan pengisian atribut antara lain informasi nama wilayah administrasi beserta kode wilayahnya berdasarkan Permendagri nomor 72 tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Sumber data pada geodatabase ini antara lain data batas desa/kelurahan hasil kegiatan Ajudikasi Batas Desa tahun 2013 - 2015, Delineasi Batas Wilayah Administrasi desa secara kartometrik tahun 2016 - 2017, Delineasi batas wilayah administrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan tahun 2018 - 2019, sinkronisasi data batas desa hasil penetapan Pemerintah Daerah mengacu pada standar nasional Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) tahun 2019, Kesepakatan Teknis batas wilayah administrasi desa tahun 2020, Delineasi batas wilayah administrasi desa melalui kegiatan perjanjian Kerja Sama antara BIG dengan Pemerintah Daerah baik melalui PKS maupun PNBP, data batas wilayah administrasi desa/kelurahan dari Pemerintah Daerah, dan data batas wilayah administrasi desa dari Peta Rupa Bumi Indonesia. Geodatabase ini dibuat menggunakan Garis Pantai Edisi Kebijakan Satu Peta. Beberapa catatan tambahan dalam Geodatabase data batas wilayah administrasi desa/kelurahan edisi bulan Mei tahun 2021 ini diantaranya adalah : (1) Masih terdapat area tidak terdefinisi untuk wilayah pulau; (2) Masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang tidak ada dalam data spasial karena merupakan hasil pemekaran, rekap daftar desa yang belum ada dalam database ini terlampir dalam tabel rekapitulasi indeks desa berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode Data dan Wilayah Administrasi Pemerintahan; (3) Masih terdapat kondisi desa yang memiliki perbedaan cakupan wilayah administrasi Kecamatan antara data spasial dengan Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan di wilayah Papua; (4) Masih terdapat polygon desa persiapan dan desa yang tidak masuk di Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; (5) Belum dilakukan penyesuaian terhadap data batas kabupaten/kota definitif, sehingga terdapat perbedaan pada segmen batas desa/kelurahan yang menjadi batas Kabupaten/Kota/Provinsi; Geodatabase ini masih terdapat error topology yang disebabkan adanya ketidaksesuaian dengan garis pantai di Wilayah Sulawesi dikarenakan jika dilakukan penyesuaian dengan data garis pantai akan menghilangkan wilayah administrasi desa/kelurahan.